Pemprov DKI Terus Tagih Piutang SIPPT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus menagih piutang yang timbul atas penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Beberapa pengembang juga telah dilayangkan surat peringatan untuk segera membayarkan piutangnya.
Kami tagih terus. Hampir setiap hari saya tandatangan penagihan atas kewajiban-kewajiban dari pengembang
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengakui masih banyak pengembang yang menunggak piutang atas SIPPT-nya.
"Kami tagih terus. Hampir setiap hari saya tandatangan penagihan atas kewajiban-kewajiban dari pengembang," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7).
Sekda Tanda Tangani Perjanjian Pemenuhan Kewajiban dengan Tiga PerusahaanMenurut Saefullah, piutang itu juga timbul lantaran adanya komitmen dari pengembang untuk menyerahkan kewajibannya. Pengembang yang belum membayarkan piutangnya pun telah diberikan teguran dalam bentuk Surat Peringatan (SP).
"Sudah kami berikan SP 1, SP 2 sampai SP 3. Kami siapkan sanksi juga bagi yang tidak membayarkannya setelah beberapa kali ditagih," tegasnya.
Ia menjelaskan, sanksi yang disiapkan berupa tidak dikeluarkannya Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sehingga pemilik gedung belum bisa menggunakan, baik menjual atau menyewakan bangunannya kepada masyarakat.
"Kalau tidak bayar, izinnya tidak diberikan. Kalau mereka bangun gedung, SLF-nya tidak dikeluarkan. Mereka tidak bisa pakai dan jual," tandasnya.